Sunday, 20 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

INI DIA DALANG "MACET" DIBANK 1


Keterlibatan akuntan publik diduga menjadi penyebab kredit macet yang terjadi dalam kasus RD. akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan RD untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari Bank 1 Cabang J pada 2009.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati J mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. FS, kuasa hukum tersangka EI, pegawai Bank 1 yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari SB sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi SB terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan RD dalam mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik RD yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas FS.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka EI diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi BS sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati J.
Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka EI melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati J dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka EI dengan saksi SB sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka ZH sebagai pimpinan RD. Dalam kasus ini pihak Kejati J baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZH sebagai pimpinan RD yang mengajukan pinjaman dan tersangka EI dari Bank 1 yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. 

Kasus ini bermula saat RD mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi kenyataannya pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak RD tidak bisa melunasinya, pihak Bank 1 sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada RD untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi J melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EI mantan Account Officer (AO) Bank 1 cabang J, ZH Pimpinan Perusahaan RD dan SB, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan RD.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak RD, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, YI belum lama ini. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos.

ANALISIS :


BAB 4
ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
IAI


   Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instasi pemerintahan, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam pemerintahan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
   Dalam kasus ini SB melanggar kode etik Ikatan Akuntan Indonesia karena beliau melakukan tindakan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan, ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut.
   Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

untuk mencapai tujuan tersebut ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas
  2. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 

    Dalam kasus ini, informasi yang diberikan SB tidak dapat dipertanggung jawabkan kredibilitasnya karena laporan keuang yang ia buat tidak lengkap.

  3. Profesionalisme
  4. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 

    Dalam kasus ini, SB tidak profesional dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik karena SB telah melakukan tindakan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan.

  5. Kualitas Jasa
  6. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 

    Dalam kasus ini, SB tidak memberikan kualitas jasa dengan standar tertinggi. beliau menyalahi aturan yang sudah ditetapkan bahwa seharusnya laporan keuangan dibuat secara lengkap.

  7. Kepercayaan
  8. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa akuntan.

    Dalam kasus ini, RD dan SB telah menghancurkan kepercayaan publik karena tindakan kecurangan yang mereka lakukan. Tindakan kecurangan membuat publik terutama Bank 1 sebagai pihak yang dirugikan menjadi kehilangan kepercayaan terhadap RD dan SB.
Dengan tidak terlaksananya 4 kebutuhan dasar tersebut maka tujuan profesi akuntansinya menjadi tidak tercapai.

PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Prinsip Pertama -Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Dalam kasus ini SB telah melanggar prinsip pertama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Tanggung Jawab Profesi karena SB tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, laporan keuangan yang ia buat tidak lengkap dan dibuat tidak semestinya. 

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 

Pada kasus ini, SB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prinsip kedua IAI. SB membuat publik terutama Bank 1 kehilangan kepercayaan karena tindakan SB dalam penyusunan laporan keuangan berakibat pada salahnya pemberian kredit terhadap RD yang akhirnya membuat Bank 1 mengalami kerugian.

Prinsip Ketiga - Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

SB dan RD telah bersikap tidak jujur untuk kepentingan pihak tertentu. Pelayanan dan kepercayaan publik telah dikalahkan oleh keuntungan pribadi SB dan RD, tanpa memperdulikan pihak lain yang mereka rugikan karena kecurangan yang mereka lakukan dalam penyusunan laporan keuangan.

Prinsip Keempat - Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.


Dalam kasus ini SB melanggar prinsip keempat karena terlibat dalam kasus kredit macet ini, SB memihak pada kliennya RD untuk mencapai tujuannya walaupun dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan SB melanggar Prinsip ketujuh karena perilaku beliau membuat laporan keuangan yang tidak lengkap dapat membuat reputasi profesinya menjadi tidak baik dimata publik.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. 

Dalam kasus ini SB tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan karena seharusnya SB membuat laporan keuangan yang semesti dan lengkap, seluruh kegiatan harus dicantumkan dalam laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB 5
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Definisi/Pengertian
  1. Klien
  2. adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang ataua lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota. 

    Dalam kasus ini, klien SB adalah Perusahaan RD. akan tetapi SB tidak melaksanakan tugasnya secara profesional seperti seharusnya. ia justru membantu kliennya untuk berbuat curang dalam pembuatan laporan keuangan. 

  3. Laporan Keuangan
  4. adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya. bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

    Dalam kasus ini laporan keuangan yang disajikan tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap, ada empat kegiatan yang tidak dimuat dalam laporan keuangan yang dibuat oleh SB sebagai akuntan publik.
Independensi, Integritas dan Objektivitas
  1. Independensi
  2. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 

    Dalam kasus ini, SB tidak independen karena terbukti melaporkan laporan keuangan yang tidak lengkap dan membantu kliennya menutupi fakta-fakta tentang laporan keuangan yang seharusnya. 

  3. Integritas dan Objektivitas
  4. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 

    Dalam kasus ini, akuntan publik tidak mempertahankan integritas dan tidak objektiv karena membiarkan faktor salah saji yang disengaja demi kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya saja.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
  1. Standar Umum.
  2. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: 

    1. Kompetensi Profesional
    2. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. 

      Pada kasus ini akuntan publik bersikap tidak profesional karena tidak menyelesaikan tugas sesuai dengan kompetensi profesionalnya. SB sebagai akuntan publik dengan sengaja membuat laporan keuangan yang tidak lengkap. 

    3. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
    4. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 

      Dalam kasus ini, SB tidak menggunakan kecermatannya untuk menyusun laporan keuangan denga benar, beliau justru ikut terlibat dalam munculnya kasus kredit macet yang melibatkan kliennya
      
    5. Perencanaan dan Supervisi
    6. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 

    7. Data Relevan yang Memadai
    8. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. 

      Dalam kasus ini SB memberikan data yang tidak relevan sehingga data yang ia berikan mengakibatkan Bank 1 salah mengambil keputusan dalam pemberian kredit kepada RD yang adalah klien SB.

  3. Kepatuhan Terhadap Standar
  4. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. 

    Dalam kasus ini SB sebagai Akuntan Publik tidakpatuh terhadap standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI karena SB membuat laporan keuangan yang tidak lengkap dan tidak semestinya.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Dalam kasus ini SB telah melakukan tindakan yang mencemarkan profesinya, karena SB tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.

BAB 6
ETHICAL GOVERNANCE

Pengertian GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Dalam kasus ini perusahaan RD tidak melaksanakan GCG karena perusahaan tidak memikirkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan dan akhirnya melakukan tindak kecurangan yaitu tidak menggunakan kredit yang diajukan sesuai kesepakatan.

Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan GCG
  1. Code of Corporate and Business Conduct
  2. Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Bisiness Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar didalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi "mana yang boleh" dan "mana yang tidak boleh" dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

    Dalam kasus ini perusahaan RD tidak melaksanakan kode etik dalam tingkah laku berbisnis. Karena ZH selaku pimpinan perusahaan tidak mematuhi prinsip "mana yang boleh" dan "mana yang tidak boleh" dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan telah melakukan hal yang tidak boleh dilakukan yaitu mengajukan kredit menggunakan laporan keuangan yang telah dimanipulasi dengan sengaja untuk kepentingan pihak tertentu.

  3. Nilai Etika Perusahaan
  4. Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan niai pemegang saham (Shareholder Value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan, dan kerjasama. Kode etik yang efektif seharusnya buak sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

    Dalam kasus ini perusahaan telah melanggar Nilai Etika Perusahaan karena bertindak tidak jujur, merusak kepercayaan, dan tidak terbuka kepada pihak yang terlibat. Hal tersebut berdampak pada operasional perusahaan yang harus terhenti karena aset milik perusahaan harus dijual untuk membayar kredit macet kepada Bank 1, karena kesalahan dan kecurangan yang dibuat oleh perusahaan.

  5. Sanksi
  6. Setiap karyawan pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku diperusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (pemutusan hubungan kerja). Beberapa tindakan karyawan pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik merubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan.

    Dalam kasus ini ZH selaku pimpinan perusahaan dan SB sebagai AP yang membuat laporan keuangan Perusahaan RD telah sama-sama melakukan manipulasi laporan keuanga. Tindakan tersebut akan mendapatkan sanksi hukum karena telah melakukan kecurangan dan merugikan pihak-pihak tertentu.

BAB 7
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na'im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
  1. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

  2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

  3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Dalam kasus ini kecurangan laporan keuangan yang dilakukan SB adalah tindakan Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan dan Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan karena ada empat kegiatan yang tidak dibuat dalam laporan keuangan perusahaan RD.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Profesi akuntan publik memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
  1. Tanggung jawab moral (moral responsibility)
  2. Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran yang dimiliki.

    Dalam hal ini SB sebagai AP yang membuat laporan keuangan RD tidak menunjukkan tanggung jawab moral karena mengambil keputusan yang tidak bijaksana yaitu melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan.

  3. Tanggung jawab profesional
  4. Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya

    Dalam hal ini SB tidak melaksanakan tanggung jawab profesional karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  5. Tanggung jawab hukum
  6. Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.

    SB memiliki tanggung jawab hukum dalam melaksanakan pekerjaannya, dalm kasus ini SB melakukan kecurangan dan beliau harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi :
Beny, Susanti. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
Blogger Tricks

Wednesday, 2 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

AKUNTAN PUBLIK JADI PENYEBAB MACET


Keterlibatan akuntan publik diduga menjadi penyebab kredit macet yang terjadi dalam kasus RD. akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan RD untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari Bank 1 Cabang J pada 2009.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati J mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. FS, kuasa hukum tersangka EI, pegawai Bank 1 yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari SB sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi SB terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan RD dalam mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik RD yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas FS.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka EI diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi BS sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati J.
Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka EI melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati J dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka EI dengan saksi SB sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka ZH sebagai pimpinan RD. Dalam kasus ini pihak Kejati J baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZH sebagai pimpinan RD yang mengajukan pinjaman dan tersangka EI dari Bank 1 yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. 

Kasus ini bermula saat RD mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi kenyataannya pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak RD tidak bisa melunasinya, pihak Bank 1 sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada RD untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi J melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EI mantan Account Officer (AO) Bank 1 cabang J, ZH Pimpinan Perusahaan RD dan SB, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan RD.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak RD, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, YI belum lama ini. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos.

ANALISIS

BAB 2

I. Perilaku Etika dalam Bisnis

    Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
   Tetapi dalam kasus ini SB sebagai akuntan publik melakukan tindakan yang tidak mencerminkan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap, laporan keuangan tersebut dibuat oleh SB selaku akuntan Publik.
Selain SB, ZH selaku pimpinan RD juga melakukan tindakan yang tidak mencerminkan etika dalam bisnis, beliau tidak jujur dalam penggunaan dana pinjaman yang ZH ajukan kepada bank 1, pinjaman tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan pengajuan pinjaman yang ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif. tapi justru digunakan untuk bidang usaha lain.

   Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
    SB selaku akuntan publik tidak melaksanakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis, pada kasus ini hal-hal yang tidak diperhatikan SB adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, menciptakan persaingan yang sehat, menghindari sikap 5K.

II. Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis

A. Moral Dalam Dunia Bisnis
   Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC diosaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga bagi kita batas dunia akan semakin "kabur". Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
      Dalam kasus kredit macet ini,  untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan SB dan ZH tidak memperdulikan bahwa tindakan yang mereka lakukan merugikan pihak lain, yaitu Bank 1. 

    Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah moral pelaku bisni sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki pelaku-pelaku bisnis itu sendiri. Jadi, moral merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
    SB dan ZH seharusnya memiliki moral yang terpuji, dengan begitu mereka akan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. sayangnya, SB dan ZH justru melakukan tindakan korupsi untuk mendapatkan keuntungan dalam berbisnis, hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki moral yang kurang terpuji.

B. Etika Dalam Dunia Bisnis
    Etika berperan sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang diharapkan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya untuk melakukan suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
    SB terlibat dalam kasus kredit macet yang diajukan ZH selaku pimpinan RD kepada Bank 1, dengan keterlibatan SB didalam kasus ini berarti SB tidak mengindahkan etika dalam dunia bisnis. 

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian Diri
  2. Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. pelaku bisis tidak boleh mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan lain.
    Apa yang dilakukan SB dan ZH menggambarkan bahwa pengendalian diri mereka kurang, hal ini ditunjukkan dengan tindakan kecurangan yang mereka lakukan. SB membantu ZH dalam menyusun laporan keuangan yang tidak lengkap padahal laporan keuangan tersebut digunakan ZH untuk mengajukan kredit di Bank 1. ulahnya itu berakibat kesalahan pemberian kredit.
    
  3. Menciptakan Persaingan Yang Sehat
  4. Persaingan dunia bisnis perlu meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah. untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
    ZH mengajukan pinjaman untuk pengembangan usaha bidang otomotif, akan tetapi pinjaman tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan pengajuannya. pinjaman tersebut justru digunakan untuk usaha lain.
    
  5. Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan
  6. Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
    Pada kasus RD, ZH selaku pimpinan hanya memikirkan keuntungan saat sekarang, beliau tidak memikirkan keadaan dimasa mendatang. karena kecurangan yang beliau lakukan perusahaannya bukannya mendapatkan untung tetapi justru mengalami kerugian karna harus menjual aset-asetnya untuk membayar kredit. dengan kata lain kelangsungan hidup perusahaannya dimasa mendatang menjadi tidak jelas.
    
  7. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  8. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, maka tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan korupsi, manipulasi, dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis.
    Kasus kredit macet yang terjadi pada RD, tidak lepas dari sifat 5K ini, pihak-pihak yang terlibat sudah kongkalikong dalam pemberian kredit ini. SB membantu ZH memanipulasi laporan keuangannya. sehingga ZH bisa mendapatkan kredit yang diinginkannya.
    
  9. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
  10. Para pelaku bisnis dalam kasus ini tidak mampu menerapkan hal ini, karena yang terjadi adalah mereka mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan salah tetapi tetap mereka lakukan, tindakan-tindakan salah itu antara lain adalah SB yang membuat laporan keuangan lengkap dan ZH yang menyalahgunakan kredit serta tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit.
    
  11. Konsekuen dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama
  12. Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Ketika semua telah disepakati, tetapi ada oknum yang mencoba melakukan kecurangan, jelas semua konsep etika bisnis itu akan gugur satu demi satu. Dalam kasus ini, sikap ZH menggambarkan bahwa beliau tidak konsekuen dan konsisten dengan aturan yang telah disepakati. ZH mengajukan kredit untuk mengembangkan usaha otomotif, tetapi pinjaman yang diberikan justru digunakan untuk usaha lain. ZH juga tidak memenuhi kewajibannya utnuk membayar kredit hingga masa yang telah ditentukan.
    
  13. Menumbuhkembangkan Kesadaran dan Rasa Memiliki Terhadap Apa Yang Telah Disepakati
  14. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. Tetapi yang terjadi dalam kasus ini pihak RD (yang dipimpin ZH) belum menumbuhkembangkan kesadaran akan apa yang telah disepakati.
III. Dunia Bisnis

    Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. 
     Dikasus ini pun perbuatan-perbuatan tercela dalam dunia bisnis terjadi, hal-hal itu seperti tindakan ingkar janji yang dilakukan ZH, korupsi, serta tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada yang dilakukan SB.

BAB 3

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

   Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. 
    SB adalah seorang akuntan publik yang profesinya diharapkan dapat memberikan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dalam kasus ini laporan tersebut digunakan untuk mengajukan kredit. tetapi, SB justru melakukan tindakan yang sebaliknya. laporan keuangan yang dibuat oleh SB dan diberikan  ZH sebagai pimpinan RD memiliki data yang tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap.

   Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan keuangan yang dibuat SB tidak lengkap, dikatakan bahwa ada 4 kegiatan yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan tersebut. Berarti SB sebagai akuntan publik tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Laporan keuangan yang ia buat menyebabkan pihak Bank 1 salah dalam mengambil keputusan pemberian kredit.

Laporan Audit
   Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. 
 Manipulasi yang dilakukan SB dapat membuat masyarakat menjadi kurang percaya terhadap akuntan publik. Tindakan SB juga membuat laporan audit yang seharusnya menjadi alat untuk mengkomunikasikan hasil audit menjadi tidak bisa dipercaya kebenarannya.

Tipe Audit dan Auditor
  Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Audit yang dilakukan perusahaan melalui jasa SB adalah audit laporan keuangan.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
  Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Sumber :
Beny, Susanti. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://abcd.efgh.com/read/2010/05/18/2134/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016)
http://www.jamupdate.co/artikel-dia-data-baru-soal-kasus-abcg-yang-diperoleh-penyidik.html (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016)

Wednesday, 19 October 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Kredit Macet, Akuntan Publik Terlibat


Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan RD untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari Bank 1 Cabang J pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. 

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati J mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. FS, kuasa hukum tersangka EI, pegawai Bank 1 yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari SB sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi SB terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan RD dalam mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik RD yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas FS.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka EI diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi BS sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati J.
Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka EI melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati J dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka EI dengan saksi SB sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka ZH sebagai pimpinan RD. Dalam kasus ini pihak Kejati J baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZH sebagai pimpinan RD yang mengajukan pinjaman dan tersangka EI dari Bank 1 yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. 

Kasus ini bermula saat RD mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi kenyataannya pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak RD tidak bisa melunasinya, pihak Bank 1 sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada RD untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi J melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EI mantan Account Officer (AO) Bank 1 cabang J, ZH Pimpinan Perusahaan RD dan SB, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan RD.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak RD, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, YI belum lama ini. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos.


Analisis 

Berikut ini adalah analisis yang berkaitan dengan pengertian dan teori etika berdasarkan kasus keterlibatan akuntan publik dalam masalah kredit macet. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 
Dalam kasus ini kita dapat melihat bahwa SB selaku akuntan publik telah melakukan tindakan yang salah sehingga dianggap melanggar etika, beliau selaku akuntan publik telah membuat kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan RD yang akan digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang seharusnya dibuat namun SB selaku akuntan publik tidak membuatnya. Dengan kata lain SB tidak melaksanakan tugasnya dengan benar karena data laporan keuangan RD dibuat dengan data yang tidak semestinya dan tidak lengkap sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit sebesar 52 miliar yang diberikan Bank 1 kepada RD. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi  terjadinya pelanggaran etika. Pertama, Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi. tindakan tidak etis seperti yang dilakukan SB dalam kasus ini bisa saja muncul karena perilaku dan kebiasaan individu.
Kedua, Lingkungan yang tidak etis. suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan pada kelompok. dalam hal ini SB selaku akuntan publik yang membuat laporan keuangan RD berada didalam lingkungan yang bisa dikatakan tidak etis, sehingga beliau mau ikut terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan RD dan memalsukan laporan keuangan RD agar tujuan RD untuk mendapatkan kredit dari bank 1 tercapai dan RD dapat menggunakan pinjaman tersebut bukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif seperti pada pengajuannya tetapi justru untuk bidang lain. 

Ada dua jenis sanksi pelanggaran etika yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum.
(1) Sanksi sosial berlaku untuk pelanggaran etika dalam skala kecil, pelangaran dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan. sedangkan,
(2) Sanksi Hukum, berlaku untuk pelanggaran skala besar, pelanggaran merugikan hak pihak lain.
Dalam kasus ini pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum karena pelanggaran etika yang dilakukan dalam skala besar. Bank 1 sebagai pihak yang dirugikan, karena RD tidak bisa melunasi pinjamannya pada Bank 1 hal yang terjadi karena keterlibatan SB sebagai akuntan publik yang membuat laporan keuangan yang dibuat RD.

Berdasarkan jenis-jenis etika, etika yang dilanggar SB dalam kasus ini adalah etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus yaitu etika profesi, dimana profesi SB adalah seorang akuntan publik yang seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip etika profesi.

Sumber :
Beny, Susanti. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

Thursday, 23 April 2015

Tugas 3 Review Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

               Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir seseorang yang menghasilkan sesuatu yang berguna, dan merupakan hasil kreatifitas seseorang. hak cipta, hak paten dan merek dagang merupakan beberapa yang masuk kedalam jenis-jenis hak kekayaan intelektual.
               Kasus berikut adalah hal yang berkaitan dengan hak cipta antara Inul dengan Nagaswara.
menurut Direktorat Jendral hak kekayaan intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurai pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/03/386/1033908/nagaswara-pegang-bukti-kuat-inul-melanggar-hak-cipta
            Menurut Nagaswara Rumah karaoke Inul Vizta milik Inul telah melanggar hak cipta atas karya musik milik mereka. Inul vizta dianggap menggunakan lagu-lagu milik mereka tanpa izin. selain Inul Vista terdapat beberapa rumah karaoke lain yang juga dilaporkan oleh Nagaswara.
Sedangkan menurut pihak Inul mereka sudah membayar ke KCI dan REI, dan menurut Inul sendiri Royalti sudah dibayar sebagimana semestinya.
Berkas dalam kasus ini telah lengkap dan kasus ini telah siap untuk memasuki persidangan, dalam kasus ini telah ditetapkan Presiden direktur di Inul Vizta sebagai tersangka. dan dengan adanya kemajuan dalam kasus ini merupakan angin segar bagi para musisi agar karya-karya mereka lebih dihargai.


Sumber :
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1119825/kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul-vizta-segera-disidangkan
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1120081/dinilai-salah-sasaran-inul-tertawakan-laporan-nagaswara

Saturday, 4 April 2015

Tugas 2 Pengertian dan Contoh Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan dan Fidusia


Pelunasan hutang dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. berikut ini adalah pengertian beserta contoh dari gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
o   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Contoh :
Contoh gadai seperti gadai emas, motor, mobil dll.

o   Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
Contoh :
Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak.

o   Hak Tanggungan
    Pengertian hak tanggungan menurut UU no.4 tanggal 9 april tahun 1996 pasal 1 ayat 1 "Hak tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada debitur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain."
Contoh: 
pemberian hak tanggungan atas objek atas tanah

o   Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Contoh :
Anto meminjam uang kepada Anti, Anto menjadikan BPKB motornya sebagai jaminan kepada Anti tetapi motor tersebut tetap dikuasai Anto. 

Saturday, 14 March 2015

TUGAS 1 (Review Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi)

1. Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
    Jawaban :
           Hukum memiliki fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, dan penegak keadilan. tetapi dilain sisi hukum juga sering dianggap sebagai penghambat. Dalam ekonomi hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban agar orang tidak dengan mudah melakukan perdagangan bebas dan menghindari tindakan monopoli. Hukum juga digunakan sebagai pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi agar tetap berjalan tanpa mengabaikan hak atau kepentingan masyarakat.

2. Apakah hukum berlaku didaerah pedalaman? Jelaskan!
    Jawaban :
          Ya, hukum juga berlaku didaerah pedalaman. karena hukum bersifat universal, berarti hukum berlaku untuk semua golongan. Tetapi dipedalaman hukum adat daerah setempatlah yang lebih sering digunakan. 

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum? Jelaskan!
    Jawaban :
          Tidak, kembali lagi pada sifat hukum yang bersifat universal. Berlaku untuk siapapun, tetapi ada beberapa pengecualian misalnya seseorang dapat dikatakan tidak dikenakan pidana atas tindak pidana yang dilakukan apabila orang tersebut mengalami gangguan jiwa dan belum dewasa (dibawah umur).
dan duta besar juga kebal hukum didaerah teoritinya (daerah tempat bertugas) karena dilindungi oleh kekebalan diplomatik sesuai dengan perjanjian antar negara yang bersangkutan.

4. Contoh nyata dari fungsi hukum.
    Jawaban :
           
          Berikut adalah fungsi hukum beserta contohnya
        * Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
           Contoh : Adanya Rambu Lalulintas yang harus dipatuhi pengguna jalan, Pengendara                                           kendaraan bermotor harus memilik SIM dan STNK serta memakai helm untuk                                     kendaraan roda dua.
        * Sarana mewujudkan keadilan sosial
           Contoh : Seseorang yang melakukan tindak pidana harus diberikan hukuman yang setimpal                               dengan perbuatannya dan juga berhak mendapatkan pengacara.
        * Alat penggerak pembangunan nasional
           Contoh : Penggusuran rumah-rumah yang tidak memiliki perijinan dan berdiri diatas tanah                                 milik negara.
        * Alat Kritik
           Contoh : Masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap pejabat pemerintahan dan para                           penegak hukum.
        * Sarana penyelesaian sengketa/pertikaian
           Contoh : Kasus sengeketa tanah diselesaikan melalui persidangan.

Sunday, 11 May 2014

'Hidup'

Hidup bukan hanya sekedar mengejar kesuksesan
Bukan hanya mencapai cita-cita, apalagi hanya untuk bersenang-senang
Tapi hidup adalah proses, proses belajar untuk memaknai hidup yang sebenarnya

Bahagia atau tidaknya hidupmu tergantung kamu dalam menjalaninya
Mau menganggap semua yang terjadi sebagai masalah besar yang membuatmu susah dan terus mengeluh atau menganggap semuanya memang proses yang harus dijalani dan menjalaninya dengan keikhlasan?
Keputusan ditanganmu J

Ada yang bilang dalam mencapai Sesuatu kita ngga bloeh nyerah dan terus menerus berusaha, gagal coba lagi gagal coba lagi gagal coba lagi begitu seterusnya. Karna katanya memang untuk mencapai sesuatu butuh yang namanya perjuangan. Yapppp semua yang dibilang itu emang bener, bener banget.

Tapi yang perlu kita inget, ada waktu dimana kita harus menyerah bukan karna kita putus asa dan ngga mau berusaha, tapi memang karna mungkin bukan ‘itu’ yang harus diperjuangkan.