1. Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Jawaban :
Hukum memiliki fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, dan penegak keadilan. tetapi dilain sisi hukum juga sering dianggap sebagai penghambat. Dalam ekonomi hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban agar orang tidak dengan mudah melakukan perdagangan bebas dan menghindari tindakan monopoli. Hukum juga digunakan sebagai pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi agar tetap berjalan tanpa mengabaikan hak atau kepentingan masyarakat.
2. Apakah hukum berlaku didaerah pedalaman? Jelaskan!
Jawaban :
Ya, hukum juga berlaku didaerah pedalaman. karena hukum bersifat universal, berarti hukum berlaku untuk semua golongan. Tetapi dipedalaman hukum adat daerah setempatlah yang lebih sering digunakan.
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum? Jelaskan!
Jawaban :
Tidak, kembali lagi pada sifat hukum yang bersifat universal. Berlaku untuk siapapun, tetapi ada beberapa pengecualian misalnya seseorang dapat dikatakan tidak dikenakan pidana atas tindak pidana yang dilakukan apabila orang tersebut mengalami gangguan jiwa dan belum dewasa (dibawah umur).
dan duta besar juga kebal hukum didaerah teoritinya (daerah tempat bertugas) karena dilindungi oleh kekebalan diplomatik sesuai dengan perjanjian antar negara yang bersangkutan.
4. Contoh nyata dari fungsi hukum.
Jawaban :
Berikut adalah fungsi hukum beserta contohnya
* Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
Contoh : Adanya Rambu Lalulintas yang harus dipatuhi pengguna jalan, Pengendara kendaraan bermotor harus memilik SIM dan STNK serta memakai helm untuk kendaraan roda dua.
* Sarana mewujudkan keadilan sosial
Contoh : Seseorang yang melakukan tindak pidana harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan juga berhak mendapatkan pengacara.
* Alat penggerak pembangunan nasional
Contoh : Penggusuran rumah-rumah yang tidak memiliki perijinan dan berdiri diatas tanah milik negara.
* Alat Kritik
Contoh : Masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap pejabat pemerintahan dan para penegak hukum.
* Sarana penyelesaian sengketa/pertikaian
Contoh : Kasus sengeketa tanah diselesaikan melalui persidangan.