Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir seseorang yang menghasilkan sesuatu yang berguna, dan merupakan hasil kreatifitas seseorang. hak cipta, hak paten dan merek dagang merupakan beberapa yang masuk kedalam jenis-jenis hak kekayaan intelektual.
Kasus berikut adalah hal yang berkaitan dengan hak cipta antara Inul dengan Nagaswara.
menurut Direktorat Jendral hak kekayaan intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurai pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
menurut Direktorat Jendral hak kekayaan intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurai pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
| Sumber http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/03/386/1033908/nagaswara-pegang-bukti-kuat-inul-melanggar-hak-cipta |
Menurut Nagaswara Rumah karaoke Inul Vizta milik Inul telah melanggar hak cipta atas karya musik milik mereka. Inul vizta dianggap menggunakan lagu-lagu milik mereka tanpa izin. selain Inul Vista terdapat beberapa rumah karaoke lain yang juga dilaporkan oleh Nagaswara.
Sedangkan menurut pihak Inul mereka sudah membayar ke KCI dan REI, dan menurut Inul sendiri Royalti sudah dibayar sebagimana semestinya.
Berkas dalam kasus ini telah lengkap dan kasus ini telah siap untuk memasuki persidangan, dalam kasus ini telah ditetapkan Presiden direktur di Inul Vizta sebagai tersangka. dan dengan adanya kemajuan dalam kasus ini merupakan angin segar bagi para musisi agar karya-karya mereka lebih dihargai.
Sumber :
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1119825/kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul-vizta-segera-disidangkan
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1120081/dinilai-salah-sasaran-inul-tertawakan-laporan-nagaswara

No comments:
Post a Comment