Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.
INI DIA DALANG "MACET" DIBANK 1
Keterlibatan akuntan publik diduga menjadi penyebab kredit macet yang terjadi dalam kasus RD. akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan RD untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari Bank 1 Cabang J pada 2009.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati J mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. FS, kuasa hukum tersangka EI, pegawai Bank 1 yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari SB sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi SB terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan RD dalam mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik RD yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas FS.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka EI diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi BS sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati J.
Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka EI melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati J dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka EI dengan saksi SB sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka ZH sebagai pimpinan RD. Dalam kasus ini pihak Kejati J baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZH sebagai pimpinan RD yang mengajukan pinjaman dan tersangka EI dari Bank 1 yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Kasus ini bermula saat RD mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi kenyataannya pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak RD tidak bisa melunasinya, pihak Bank 1 sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada RD untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi J melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EI mantan Account Officer (AO) Bank 1 cabang J, ZH Pimpinan Perusahaan RD dan SB, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan RD.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak RD, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, YI belum lama ini. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos.
ANALISIS :
ANALISIS :
BAB 4
ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
IAI
IAI
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instasi pemerintahan, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam pemerintahan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam kasus ini SB melanggar kode etik Ikatan Akuntan Indonesia karena beliau melakukan tindakan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan, ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
untuk mencapai tujuan tersebut ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
untuk mencapai tujuan tersebut ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas
- Profesionalisme
- Kualitas Jasa
- Kepercayaan
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Dalam kasus ini, informasi yang diberikan SB tidak dapat dipertanggung jawabkan kredibilitasnya karena laporan keuang yang ia buat tidak lengkap.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Dalam kasus ini, SB tidak profesional dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik karena SB telah melakukan tindakan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Dalam kasus ini, SB tidak memberikan kualitas jasa dengan standar tertinggi. beliau menyalahi aturan yang sudah ditetapkan bahwa seharusnya laporan keuangan dibuat secara lengkap.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa akuntan.
Dalam kasus ini, RD dan SB telah menghancurkan kepercayaan publik karena tindakan kecurangan yang mereka lakukan. Tindakan kecurangan membuat publik terutama Bank 1 sebagai pihak yang dirugikan menjadi kehilangan kepercayaan terhadap RD dan SB.
Dengan tidak terlaksananya 4 kebutuhan dasar tersebut maka tujuan profesi akuntansinya menjadi tidak tercapai.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam kasus ini SB telah melanggar prinsip pertama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Tanggung Jawab Profesi karena SB tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, laporan keuangan yang ia buat tidak lengkap dan dibuat tidak semestinya.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus ini, SB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prinsip kedua IAI. SB membuat publik terutama Bank 1 kehilangan kepercayaan karena tindakan SB dalam penyusunan laporan keuangan berakibat pada salahnya pemberian kredit terhadap RD yang akhirnya membuat Bank 1 mengalami kerugian.
Prinsip Ketiga - Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
SB dan RD telah bersikap tidak jujur untuk kepentingan pihak tertentu. Pelayanan dan kepercayaan publik telah dikalahkan oleh keuntungan pribadi SB dan RD, tanpa memperdulikan pihak lain yang mereka rugikan karena kecurangan yang mereka lakukan dalam penyusunan laporan keuangan.
Prinsip Keempat - Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Dalam kasus ini SB melanggar prinsip keempat karena terlibat dalam kasus kredit macet ini, SB memihak pada kliennya RD untuk mencapai tujuannya walaupun dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Pada kasus ini, SB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prinsip kedua IAI. SB membuat publik terutama Bank 1 kehilangan kepercayaan karena tindakan SB dalam penyusunan laporan keuangan berakibat pada salahnya pemberian kredit terhadap RD yang akhirnya membuat Bank 1 mengalami kerugian.
Prinsip Ketiga - Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
SB dan RD telah bersikap tidak jujur untuk kepentingan pihak tertentu. Pelayanan dan kepercayaan publik telah dikalahkan oleh keuntungan pribadi SB dan RD, tanpa memperdulikan pihak lain yang mereka rugikan karena kecurangan yang mereka lakukan dalam penyusunan laporan keuangan.
Prinsip Keempat - Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Dalam kasus ini SB melanggar prinsip keempat karena terlibat dalam kasus kredit macet ini, SB memihak pada kliennya RD untuk mencapai tujuannya walaupun dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan SB melanggar Prinsip ketujuh karena perilaku beliau membuat laporan keuangan yang tidak lengkap dapat membuat reputasi profesinya menjadi tidak baik dimata publik.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam kasus ini SB tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan karena seharusnya SB membuat laporan keuangan yang semesti dan lengkap, seluruh kegiatan harus dicantumkan dalam laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam kasus ini SB tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan karena seharusnya SB membuat laporan keuangan yang semesti dan lengkap, seluruh kegiatan harus dicantumkan dalam laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB 5
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Definisi/Pengertian
- Klien
- Laporan Keuangan
adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang ataua lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
Dalam kasus ini, klien SB adalah Perusahaan RD. akan tetapi SB tidak melaksanakan tugasnya secara profesional seperti seharusnya. ia justru membantu kliennya untuk berbuat curang dalam pembuatan laporan keuangan.
adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya. bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam kasus ini laporan keuangan yang disajikan tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap, ada empat kegiatan yang tidak dimuat dalam laporan keuangan yang dibuat oleh SB sebagai akuntan publik.
Independensi, Integritas dan Objektivitas
- Independensi
- Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam kasus ini, SB tidak independen karena terbukti melaporkan laporan keuangan yang tidak lengkap dan membantu kliennya menutupi fakta-fakta tentang laporan keuangan yang seharusnya.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, akuntan publik tidak mempertahankan integritas dan tidak objektiv karena membiarkan faktor salah saji yang disengaja demi kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya saja.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
- Standar Umum.
- Kompetensi Profesional
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
- Perencanaan dan Supervisi
- Data Relevan yang Memadai
- Kepatuhan Terhadap Standar
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Pada kasus ini akuntan publik bersikap tidak profesional karena tidak menyelesaikan tugas sesuai dengan kompetensi profesionalnya. SB sebagai akuntan publik dengan sengaja membuat laporan keuangan yang tidak lengkap.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Dalam kasus ini, SB tidak menggunakan kecermatannya untuk menyusun laporan keuangan denga benar, beliau justru ikut terlibat dalam munculnya kasus kredit macet yang melibatkan kliennya.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Dalam kasus ini SB memberikan data yang tidak relevan sehingga data yang ia berikan mengakibatkan Bank 1 salah mengambil keputusan dalam pemberian kredit kepada RD yang adalah klien SB.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam kasus ini SB sebagai Akuntan Publik tidakpatuh terhadap standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI karena SB membuat laporan keuangan yang tidak lengkap dan tidak semestinya.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Dalam kasus ini SB telah melakukan tindakan yang mencemarkan profesinya, karena SB tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.
Pengertian GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Dalam kasus ini perusahaan RD tidak melaksanakan GCG karena perusahaan tidak memikirkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan dan akhirnya melakukan tindak kecurangan yaitu tidak menggunakan kredit yang diajukan sesuai kesepakatan.
Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan GCG
BAB 6
ETHICAL GOVERNANCE
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Dalam kasus ini perusahaan RD tidak melaksanakan GCG karena perusahaan tidak memikirkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan dan akhirnya melakukan tindak kecurangan yaitu tidak menggunakan kredit yang diajukan sesuai kesepakatan.
Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan GCG
- Code of Corporate and Business Conduct Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Bisiness Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar didalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi "mana yang boleh" dan "mana yang tidak boleh" dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
- Nilai Etika Perusahaan Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan niai pemegang saham (Shareholder Value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan, dan kerjasama. Kode etik yang efektif seharusnya buak sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
- Sanksi Setiap karyawan pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku diperusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (pemutusan hubungan kerja). Beberapa tindakan karyawan pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik merubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan.
Dalam kasus ini perusahaan RD tidak melaksanakan kode etik dalam tingkah laku berbisnis. Karena ZH selaku pimpinan perusahaan tidak mematuhi prinsip "mana yang boleh" dan "mana yang tidak boleh" dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan telah melakukan hal yang tidak boleh dilakukan yaitu mengajukan kredit menggunakan laporan keuangan yang telah dimanipulasi dengan sengaja untuk kepentingan pihak tertentu.
Dalam kasus ini perusahaan telah melanggar Nilai Etika Perusahaan karena bertindak tidak jujur, merusak kepercayaan, dan tidak terbuka kepada pihak yang terlibat. Hal tersebut berdampak pada operasional perusahaan yang harus terhenti karena aset milik perusahaan harus dijual untuk membayar kredit macet kepada Bank 1, karena kesalahan dan kecurangan yang dibuat oleh perusahaan.
Dalam kasus ini ZH selaku pimpinan perusahaan dan SB sebagai AP yang membuat laporan keuangan Perusahaan RD telah sama-sama melakukan manipulasi laporan keuanga. Tindakan tersebut akan mendapatkan sanksi hukum karena telah melakukan kecurangan dan merugikan pihak-pihak tertentu.
BAB 7
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na'im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
- Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
- Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
- Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
- Tanggung jawab moral (moral responsibility) Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran yang dimiliki.
- Tanggung jawab profesional Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya
- Tanggung jawab hukum Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini SB sebagai AP yang membuat laporan keuangan RD tidak menunjukkan tanggung jawab moral karena mengambil keputusan yang tidak bijaksana yaitu melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam hal ini SB tidak melaksanakan tanggung jawab profesional karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
SB memiliki tanggung jawab hukum dalam melaksanakan pekerjaannya, dalm kasus ini SB melakukan kecurangan dan beliau harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Referensi :
Beny, Susanti. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://abcd.efgh.com/read/2010/05/18/200145789/Akuntan.Publik.Diduga.Ikut.Terlibat (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016)
http://www.jamupdate.co/artikel-dia-data-baru-soal-kasus-abcg-yang-diperoleh-penyidik.html (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016)
http://www.jamupdate.co/artikel-dia-data-baru-soal-kasus-abcg-yang-diperoleh-penyidik.html (Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016)
No comments:
Post a Comment