Thursday, 23 April 2015

Tugas 3 Review Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

               Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir seseorang yang menghasilkan sesuatu yang berguna, dan merupakan hasil kreatifitas seseorang. hak cipta, hak paten dan merek dagang merupakan beberapa yang masuk kedalam jenis-jenis hak kekayaan intelektual.
               Kasus berikut adalah hal yang berkaitan dengan hak cipta antara Inul dengan Nagaswara.
menurut Direktorat Jendral hak kekayaan intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurai pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/03/386/1033908/nagaswara-pegang-bukti-kuat-inul-melanggar-hak-cipta
            Menurut Nagaswara Rumah karaoke Inul Vizta milik Inul telah melanggar hak cipta atas karya musik milik mereka. Inul vizta dianggap menggunakan lagu-lagu milik mereka tanpa izin. selain Inul Vista terdapat beberapa rumah karaoke lain yang juga dilaporkan oleh Nagaswara.
Sedangkan menurut pihak Inul mereka sudah membayar ke KCI dan REI, dan menurut Inul sendiri Royalti sudah dibayar sebagimana semestinya.
Berkas dalam kasus ini telah lengkap dan kasus ini telah siap untuk memasuki persidangan, dalam kasus ini telah ditetapkan Presiden direktur di Inul Vizta sebagai tersangka. dan dengan adanya kemajuan dalam kasus ini merupakan angin segar bagi para musisi agar karya-karya mereka lebih dihargai.


Sumber :
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1119825/kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul-vizta-segera-disidangkan
http://celebrity.okezone.com/read/2015/03/17/205/1120081/dinilai-salah-sasaran-inul-tertawakan-laporan-nagaswara

Saturday, 4 April 2015

Tugas 2 Pengertian dan Contoh Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan dan Fidusia


Pelunasan hutang dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. berikut ini adalah pengertian beserta contoh dari gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
o   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Contoh :
Contoh gadai seperti gadai emas, motor, mobil dll.

o   Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
Contoh :
Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak.

o   Hak Tanggungan
    Pengertian hak tanggungan menurut UU no.4 tanggal 9 april tahun 1996 pasal 1 ayat 1 "Hak tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada debitur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain."
Contoh: 
pemberian hak tanggungan atas objek atas tanah

o   Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Contoh :
Anto meminjam uang kepada Anti, Anto menjadikan BPKB motornya sebagai jaminan kepada Anti tetapi motor tersebut tetap dikuasai Anto. 

Saturday, 14 March 2015

TUGAS 1 (Review Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi)

1. Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
    Jawaban :
           Hukum memiliki fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, dan penegak keadilan. tetapi dilain sisi hukum juga sering dianggap sebagai penghambat. Dalam ekonomi hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban agar orang tidak dengan mudah melakukan perdagangan bebas dan menghindari tindakan monopoli. Hukum juga digunakan sebagai pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi agar tetap berjalan tanpa mengabaikan hak atau kepentingan masyarakat.

2. Apakah hukum berlaku didaerah pedalaman? Jelaskan!
    Jawaban :
          Ya, hukum juga berlaku didaerah pedalaman. karena hukum bersifat universal, berarti hukum berlaku untuk semua golongan. Tetapi dipedalaman hukum adat daerah setempatlah yang lebih sering digunakan. 

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum? Jelaskan!
    Jawaban :
          Tidak, kembali lagi pada sifat hukum yang bersifat universal. Berlaku untuk siapapun, tetapi ada beberapa pengecualian misalnya seseorang dapat dikatakan tidak dikenakan pidana atas tindak pidana yang dilakukan apabila orang tersebut mengalami gangguan jiwa dan belum dewasa (dibawah umur).
dan duta besar juga kebal hukum didaerah teoritinya (daerah tempat bertugas) karena dilindungi oleh kekebalan diplomatik sesuai dengan perjanjian antar negara yang bersangkutan.

4. Contoh nyata dari fungsi hukum.
    Jawaban :
           
          Berikut adalah fungsi hukum beserta contohnya
        * Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
           Contoh : Adanya Rambu Lalulintas yang harus dipatuhi pengguna jalan, Pengendara                                           kendaraan bermotor harus memilik SIM dan STNK serta memakai helm untuk                                     kendaraan roda dua.
        * Sarana mewujudkan keadilan sosial
           Contoh : Seseorang yang melakukan tindak pidana harus diberikan hukuman yang setimpal                               dengan perbuatannya dan juga berhak mendapatkan pengacara.
        * Alat penggerak pembangunan nasional
           Contoh : Penggusuran rumah-rumah yang tidak memiliki perijinan dan berdiri diatas tanah                                 milik negara.
        * Alat Kritik
           Contoh : Masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap pejabat pemerintahan dan para                           penegak hukum.
        * Sarana penyelesaian sengketa/pertikaian
           Contoh : Kasus sengeketa tanah diselesaikan melalui persidangan.