Pelunasan hutang dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan khusus merupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia. berikut ini adalah pengertian beserta contoh dari gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
o Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Contoh :
Contoh gadai seperti gadai emas, motor, mobil dll.
o Hipotik
Suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan
suatu perhutangan.
Contoh :
Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak.
o Hak Tanggungan
Pengertian hak tanggungan menurut UU no.4 tanggal 9 april tahun 1996 pasal 1 ayat 1 "Hak tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
debitur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain."
Contoh:
pemberian hak tanggungan atas objek atas tanah
o Fidusia
Suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan
atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Contoh :
Anto meminjam uang kepada Anti, Anto menjadikan BPKB motornya sebagai jaminan kepada Anti tetapi motor tersebut tetap dikuasai Anto.
No comments:
Post a Comment