Saturday, 4 April 2015

Tugas 2 Pengertian dan Contoh Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan dan Fidusia


Pelunasan hutang dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. berikut ini adalah pengertian beserta contoh dari gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
o   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Contoh :
Contoh gadai seperti gadai emas, motor, mobil dll.

o   Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
Contoh :
Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak.

o   Hak Tanggungan
    Pengertian hak tanggungan menurut UU no.4 tanggal 9 april tahun 1996 pasal 1 ayat 1 "Hak tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada debitur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain."
Contoh: 
pemberian hak tanggungan atas objek atas tanah

o   Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Contoh :
Anto meminjam uang kepada Anti, Anto menjadikan BPKB motornya sebagai jaminan kepada Anti tetapi motor tersebut tetap dikuasai Anto. 

No comments:

Post a Comment