Wednesday, 19 October 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Kredit Macet, Akuntan Publik Terlibat


Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan RD untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari Bank 1 Cabang J pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. 

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati J mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. FS, kuasa hukum tersangka EI, pegawai Bank 1 yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari SB sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi SB terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan RD dalam mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik RD yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas FS.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka EI diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi BS sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati J.
Semestinya data laporan keuangan RD yang diajukan ke Bank 1 saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka ZH sebagai pimpinan RD ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka EI melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati J dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka EI dengan saksi SB sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka ZH sebagai pimpinan RD. Dalam kasus ini pihak Kejati J baru menetapkan dua orang tersangka, pertama ZH sebagai pimpinan RD yang mengajukan pinjaman dan tersangka EI dari Bank 1 yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. 

Kasus ini bermula saat RD mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi kenyataannya pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak RD tidak bisa melunasinya, pihak Bank 1 sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada RD untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi J melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EI mantan Account Officer (AO) Bank 1 cabang J, ZH Pimpinan Perusahaan RD dan SB, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan RD.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak RD, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, YI belum lama ini. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos.


Analisis 

Berikut ini adalah analisis yang berkaitan dengan pengertian dan teori etika berdasarkan kasus keterlibatan akuntan publik dalam masalah kredit macet. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 
Dalam kasus ini kita dapat melihat bahwa SB selaku akuntan publik telah melakukan tindakan yang salah sehingga dianggap melanggar etika, beliau selaku akuntan publik telah membuat kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan RD yang akan digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank 1. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang seharusnya dibuat namun SB selaku akuntan publik tidak membuatnya. Dengan kata lain SB tidak melaksanakan tugasnya dengan benar karena data laporan keuangan RD dibuat dengan data yang tidak semestinya dan tidak lengkap sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit sebesar 52 miliar yang diberikan Bank 1 kepada RD. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi  terjadinya pelanggaran etika. Pertama, Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi. tindakan tidak etis seperti yang dilakukan SB dalam kasus ini bisa saja muncul karena perilaku dan kebiasaan individu.
Kedua, Lingkungan yang tidak etis. suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan pada kelompok. dalam hal ini SB selaku akuntan publik yang membuat laporan keuangan RD berada didalam lingkungan yang bisa dikatakan tidak etis, sehingga beliau mau ikut terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan RD dan memalsukan laporan keuangan RD agar tujuan RD untuk mendapatkan kredit dari bank 1 tercapai dan RD dapat menggunakan pinjaman tersebut bukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif seperti pada pengajuannya tetapi justru untuk bidang lain. 

Ada dua jenis sanksi pelanggaran etika yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum.
(1) Sanksi sosial berlaku untuk pelanggaran etika dalam skala kecil, pelangaran dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan. sedangkan,
(2) Sanksi Hukum, berlaku untuk pelanggaran skala besar, pelanggaran merugikan hak pihak lain.
Dalam kasus ini pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum karena pelanggaran etika yang dilakukan dalam skala besar. Bank 1 sebagai pihak yang dirugikan, karena RD tidak bisa melunasi pinjamannya pada Bank 1 hal yang terjadi karena keterlibatan SB sebagai akuntan publik yang membuat laporan keuangan yang dibuat RD.

Berdasarkan jenis-jenis etika, etika yang dilanggar SB dalam kasus ini adalah etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus yaitu etika profesi, dimana profesi SB adalah seorang akuntan publik yang seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip etika profesi.

Sumber :
Beny, Susanti. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

No comments:

Post a Comment